Aturan jam kerja karyawan menjadi dasar bagi perusahaan dalam menentukan waktu kerja setiap pekerja. Perusahaan perlu mengatur jam masuk, jam selesai, waktu istirahat, dan jumlah hari kerja dengan tetap memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pengaturan waktu kerja yang jelas juga membantu karyawan memahami kewajibannya. Selain itu, HR dapat menyusun jadwal berdasarkan kebutuhan operasional tanpa mengabaikan ketentuan mengenai durasi kerja.
Di Indonesia, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja berdasarkan pola lima atau enam hari kerja. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memahami perbedaannya sebelum menentukan jadwal kerja bagi karyawan.
Ketentuan Waktu Kerja dalam Perusahaan
Dalam peraturan jam kerja karyawan, terdapat dua pola umum yang dapat menjadi dasar pengaturan waktu kerja. Perbedaannya terletak pada jumlah hari dan durasi kerja harian.
Untuk pola enam hari kerja dalam satu minggu, ketentuannya yaitu 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu.
Sementara itu, pola lima hari kerja menggunakan 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu.
Dengan demikian, kedua pola tersebut memiliki jumlah waktu kerja mingguan yang sama, yaitu 40 jam. Perusahaan dapat menentukan pola berdasarkan kebutuhan operasional dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun, PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur bahwa ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Sektor dengan karakteristik khusus dapat memiliki pengaturan waktu kerja tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatikan Waktu Istirahat Karyawan
HR tidak hanya perlu memperhatikan jumlah jam kerja. Waktu istirahat juga menjadi bagian penting dalam pengaturan jadwal karyawan.
Pekerja berhak memperoleh istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus. Waktu istirahat tersebut tidak termasuk dalam jam kerja.
Selain istirahat selama hari kerja, perusahaan perlu memperhatikan istirahat mingguan. Pekerja dengan pola enam hari kerja memperoleh satu hari istirahat dalam satu minggu. Sementara itu, pekerja dengan pola lima hari kerja memperoleh dua hari istirahat mingguan.
Karena itu, HR perlu menghitung waktu kerja dan istirahat secara terpisah ketika membuat jadwal. Cara tersebut membantu perusahaan mengetahui jumlah waktu kerja aktual setiap karyawan.
Kelola Tambahan Waktu Kerja dengan Tepat
Kebutuhan operasional terkadang membuat perusahaan membutuhkan karyawan lebih lama daripada jadwal normal. Dalam kondisi tersebut, HR perlu memeriksa apakah tambahan waktu tersebut termasuk kerja lembur.
Perusahaan tidak sebaiknya menjadikan tambahan waktu sebagai bagian rutin tanpa pengelolaan yang jelas. Ketentuan lembur memiliki aturan tersendiri, termasuk mengenai persetujuan pekerja dan pembayaran upah kerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan perlu mencatat tambahan waktu kerja secara terstruktur. Catatan tersebut membantu HR membedakan jam kerja normal dengan waktu kerja tambahan.
HR juga perlu memberikan informasi kepada karyawan ketika jadwal berubah. Dengan begitu, pekerja mengetahui waktu kerja terbaru dan perusahaan memiliki catatan yang lebih jelas mengenai perubahan tersebut.
Pencatatan Membantu Pengelolaan Jam Kerja
Perusahaan perlu memantau pelaksanaan jadwal setelah menentukan waktu kerja. Catatan kehadiran dapat menunjukkan kapan karyawan masuk dan keluar dari tempat kerja.
Penggunaan aplikasi absensi dapat membantu HR mencatat informasi tersebut secara terstruktur. Selanjutnya, perusahaan dapat membandingkan catatan kehadiran dengan jadwal masing-masing karyawan.
Misalnya, HR dapat melihat apakah karyawan hadir sesuai giliran atau mengalami keterlambatan. Perusahaan juga dapat menggunakan informasi tersebut sebagai bagian dari evaluasi pengaturan waktu kerja.
Namun, pencatatan kehadiran tetap perlu mengikuti kebijakan perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan. Sistem absensi berfungsi membantu administrasi, bukan menentukan aturan waktu kerja itu sendiri.
Kesimpulan
Aturan jam kerja karyawan membantu perusahaan menentukan waktu kerja secara lebih terstruktur. Secara umum, pola enam hari menggunakan 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, sedangkan pola lima hari menggunakan 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Selain durasi kerja, perusahaan perlu memperhatikan waktu istirahat, tambahan waktu kerja, serta karakteristik sektor usaha. Pengelolaan yang tepat membantu HR memenuhi kebutuhan operasional sekaligus menjaga penerapan waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.